A. Pengertian personil kantor
Menurut KBBI, personil kantor adalah pegawai; anak buah; awak.Tentunya kita sering mendengarnya dengan istilah karyawan.
1. Pegawai Negeri : Pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah dan digaji oleh pemerintah
2. Pegawai swasta : Pegawai yang bekerja pada perusahaan swasta/di luar instansi pemerintah dan di gaji oleh perusahaan swasta tersebut.
3. Pegawai Tetap ; pegawai yang sudah di angkat resmi memiliki status pegawai dengan gaji dan tunjangan tetap, baik bekerja di instansi pemerintah maupun swasta.
B. Macam - macam Personil kantor
1. Administrator atau petugas pelaksana administrasi
Adalah orang yang menentukan garis- garis besar kebijakan dan tujuan yang harus di jalankan oleh kantor sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2. Manajer
Adalah orang yang memimpin pelaksanaan kerja, menggerakkan orang lain/para staf, mengelola dan mendaya gunakan uang, peralatan, sarana dan prasarana kantor untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
3. Staf atau Pembantu ahli
Adalah para tenaga ahli yang karena kecakapan dan kemampuan dalam bidangnya, bertugas membantu administrator dan manajer dalam melaksanakan pekerjaan- pekerjaan kantor.
4. Worker atau Pegawai/Pekerja
Adalah para karyawan yang langsung digerakkan oleh manajer dalam melaksanakan pekerjaan- pekerjaan kantor.